Prioritas
FIQH
PRIORITAS
DR. Yusuf Al Qardhawi
Kesalahan
besar umat pada saat ini dalam persoalan yang berkaitan dengan parameter
prioritas, mereka menganggap kecil hal-hal yang besar, membesar-besarkan
hal-hal yang kecil, mementingkan hal-hal yang remeh, dan meremehkan hal-hal
yang penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan
perkara yang seharusnya diakhirkan, mengabaikan yang fardhu dan memperhatikan
yang sunnah, mempedulikan dosa-dosa kecil dan mengabaikan dosa-dosa besar,
berjuang mati-matian untuk masalah-masalah khilafiyah dan tidak mengambil
tindakan terhadap perkara-perkara yang telah disepakati... Semua ini membuat
umat pada saat ini sangat perlu --dan bahkan sudah sampai kepada batas
darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang harus segera dimunculkan,
didiskusikan, diperbincangkan, dan dijelaskan, sehingga bisa diterima oleh
pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki pandangan yang jelas dan
wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.
PERTIMBANGAN ANTARA BERBAGAI KEMASLAHATAN SATU DENGAN
LAINNYA
Mendahulukan
kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau
masih diragukan.
Mendahulukan
kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.
Mendahulukan
kepentingan sosial atas kepentingan individual.
Mendahulukan
kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.
Mendahulukan
kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan yang sementara dan
insidental.
Mendahulukan
kepentingan inti dan fundamental atas kepetingan yang bersifat formalitas dan
tidak penting.
Mendahulukan
kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.
PERTIMBANGAN ANTARA KERUSAKAN DAN MADHARAT YANG SATU
DENGAN LAINNYA
"Tidak
ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."
"Suatu
bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."
"Suatu
bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih
besar."
"Bahaya
yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh
dilakukan"
"Bahaya
yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar."
"Bahaya
yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih
luas dan umum."
PERTIMBANGAN ANTARA MASLAHAT & KERUSAKAN APABILA
KEDUA HAL YG BERTENTANGAN INI BERTEMU
"Menolak
kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat."
Kaidah
ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting:
"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."
"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."
"Kerusakan
yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya
berkesinambungan."
"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."
"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."
"Kami menghitung jumlah mereka sangat sedikit.
Tetapi ternyata jumlah mereka lebih sedikit daripada yang
sedikit itu."
Komentar
Posting Komentar