Prioritas


FIQH PRIORITAS
DR. Yusuf Al Qardhawi

Kesalahan besar umat pada saat ini dalam persoalan yang berkaitan dengan parameter prioritas, mereka menganggap kecil hal-hal yang besar, membesar-besarkan hal-hal yang kecil, mementingkan hal-hal yang remeh, dan meremehkan hal-hal yang penting, menunda perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan perkara yang seharusnya diakhirkan, mengabaikan yang fardhu dan memperhatikan yang sunnah, mempedulikan dosa-dosa kecil dan mengabaikan dosa-dosa besar, berjuang mati-matian untuk masalah-masalah khilafiyah dan tidak mengambil tindakan terhadap perkara-perkara yang telah disepakati... Semua ini membuat umat pada saat ini sangat perlu --dan bahkan sudah sampai kepada batas darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang harus segera dimunculkan, didiskusikan, diperbincangkan, dan dijelaskan, sehingga bisa diterima oleh pemikiran dan hati mereka, juga agar mereka memiliki pandangan yang jelas dan wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.

PERTIMBANGAN ANTARA BERBAGAI KEMASLAHATAN SATU DENGAN LAINNYA
Mendahulukan kepentingan yang sudah pasti atas kepentingan yang baru diduga adanya, atau masih diragukan.
Mendahulukan kepentingan yang besar atas kepentingan yang kecil.
Mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individual.
Mendahulukan kepentingan yang banyak atas kepentingan yang sedikit.
Mendahulukan kepentingan yang berkesinambungan atas kepentingan yang sementara dan insidental.
Mendahulukan kepentingan inti dan fundamental atas kepetingan yang bersifat formalitas dan tidak penting.
Mendahulukan kepentingan masa depan yang kuat atas kepentingan kekinian yang lemah.

PERTIMBANGAN ANTARA KERUSAKAN DAN MADHARAT YANG SATU DENGAN LAINNYA
"Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."
"Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."
"Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar."
"Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan"
"Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar."
"Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."

PERTIMBANGAN ANTARA MASLAHAT & KERUSAKAN APABILA KEDUA HAL YG BERTENTANGAN INI BERTEMU
"Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat."
Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting:
"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."
"Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan."
"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."



"Kami menghitung jumlah mereka sangat sedikit.
Tetapi ternyata jumlah mereka lebih sedikit daripada yang sedikit itu."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJADI RESELLER/BERDAGANG ALA RASULULLAH

TRAVELING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

KEUTAMAAN SALAT JUMAT