Postingan
TRAVELING DALAM PERSPEKTIF ISLAM
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Dalam perspektif Islam, perjalanan atau "safar" atau "traveling" adalah suatu aktivitas yang diizinkan, bahkan dianjurkan dalam beberapa konteks. Ada beberapa prinsip dan pedoman yang harus dipertimbangkan ketika melakukan perjalanan dalam perspektif Islam. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: ** Tujuan yang Baik **: Islam mendorong umatnya untuk melakukan perjalanan dengan tujuan yang baik dan positif. Misalnya, mencari ilmu, bekerja untuk mencari nafkah, berdagang, atau melakukan ibadah seperti ibadah haji atau umrah. ** Keamanan dan Kesejahteraan **: Sebelum melakukan perjalanan, penting untuk memastikan bahwa tempat tujuan dan rute perjalanan aman. Islam menempatkan keamanan dan kesejahteraan sebagai prioritas. ** Kewajiban kepada Keluarga **: Seorang Muslim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa keluarganya terurus dengan baik selama dia tidak berada di rumah. Dia harus meninggalkan keluarganya dalam kondisi yang memadai dan aman sec
MENJADI RESELLER/BERDAGANG ALA RASULULLAH
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang bijak dan adil. Beliau mengajarkan prinsip-prinsip etika berdagang yang bisa menjadi panduan bagi umat Islam. Berikut adalah beberapa prinsip dagang ala Rasulullah SAW: 1. **Kejujuran dan Kepercayaan**: Rasulullah selalu dikenal sebagai Al-Amin, yang berarti orang yang jujur dan dapat dipercaya. Ini adalah prinsip utama dalam berdagang. 2. **Berikan Barang Sesuai dengan Kualitas**: Jangan menipu atau mengurangi kualitas barang yang Anda jual. Beliau mengajarkan bahwa barang harus sesuai dengan apa yang dijanjikan. 3. **Hindari Memanipulasi Timbangan**: Rasulullah melarang keras memanipulasi timbangan saat berdagang. Ini menunjukkan betapa pentingnya adil dalam transaksi. 4. **Hargai dan Hormati Pembeli**: Berlaku dengan baik kepada pembeli, mendengarkan keinginan mereka, dan tidak memaksa mereka untuk membeli. 5. **Bijak dalam Menetapkan Harga**: Jangan membebankan harga yang tidak adil atau merugikan konsumen. 6. **Larangan Riba**: